Home / PPID / PROFIL SINGKAT PPID DESA MAKAM

PROFIL SINGKAT PPID DESA MAKAM

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Desa Makam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Makam sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Desa Makam Nomor    Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Makam.

About pemdes makam

PEMDES MAKAM Alamat : Jl. Perdikan Selatan No. 2, Desa Makam, Kec. Rembang Kab. Purbalingga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *