BPD
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Struktur BPD Desa Makam
NO |
JABATAN |
NAMA |
KETERANGAN |
1. |
Ketua |
Turisto |
Anggota BPD Distrik 1 |
2. |
Sekretaris |
Indah Kurniati |
Anggota BPD Distrik 2 |
3. |
Anggota BPD Distrik 1 |
Siti Zuriah |
|
4. |
Anggota BPD Distrik 2 |
Adi Hermawan |
|
5. |
Anggota BPD Distrik 3 |
Joko Utomo |
|
6. |
Anggota BPD Distrik 3 |
Budiarti |
|
7. |
Anggota BPD Distrik 4 |
Rizkon Nur Widiyatno |
|
8. |
Anggota BPD Distrik 5 |
Eko Bayu S |
|
9. |
Anggota BPD Distrik 5 |
Sahril Ibrahim |