Mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 Tanggal 2 Februari 2021 perihal Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jawa Tengah mencanangkan “GERAKAN JATENG DI RUMAH SAJA”. Dan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor : 300/1225 tentang petunjuk teknis “2 (DUA) HARI JAWA TENGAH DI RUMAH SAJA”.
Pemerintah Desa Makam juga ikut menghimbau warga masyarakat Desa Makam untuk mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah selama 2 hari tanggal 6 s/ 7 Februari 2021 untuk berada di rumah saja. kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di Desa Makam selama 2 hari dihentikan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di Desa Makam. Pada tanggal 6-7 Februari 2021 bertepatan dengan hari sabtu dan minggu, diharapkan masyarakat yang akan bepergian di akhir pekan untuk tidak dilakukan demi menjaga penyebaran Covid-19 di Desa Makam.