PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021
Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)’
Pada hari senin, 15 Februari 2021 bertempat di Aula Bumdes Desa Makam, Pemerintah Desa Makam membentuk Posko PPKM Desa dan PPKM di wilayah Rt se Desa Makam. Susunan Posko PPKM Desa Makam sebagai Kaposko Bapak Siswo Edi Karyono selaku Kepala Desa Makam didibawahnya ada Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Makam.
Posko PPKM juga ada Tim Penanganan, Tim Pencegahan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Dengan dibentuknya Posko PPKM di Desa Makam mudah-mudahan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Desa Makam