Pelaksanaan penetapan BLT DD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Januari 2022 bertempat di Aula Bumdes Desa Makam, menetapkan Jumlah KPM yang ditetapkan berdasarkan anggaran 40 % dari pagu DD sebanyak 167 KPM.
Pembagian KPM berdasarkan wilayah Dusun sebagai berikut :
- Dusun 1 : 26
- Dusun 2 : 38
- Dusun 3 : 43
- Dusun 4 : 23
- Dusun 5 : 37
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang diusulkan oleh unsur masyarakat baik RT, RW, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun dan BPD Distrik masing-masing Dusun.
Besaran BLT Rp. 300.000,- per bulan selama 12 bulan.