Berdasarkan Permendagri no 61 Tahun 2015 tentang “PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK”.
KTP-el bagi WNI itu wajib yang sudah berumur 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah.
Bagi WNI yang belum pernah melakukan perekaman data di Dindukcapil harus melakukan perekaman data, sehingga data yang dimiliki di wilayah Negara Indonesia tidak akan ganda karena bisa diakses di seluruh Indonesia.
Program Jemput bola yang akan dilaksanakan oleh DINDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga bagi Warga Masyarakat Desa Makam akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis, 28 Februari 2018
Waktu : Pukul 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : di Gedung BUMDES Desa Makam
Menurut data di Dindukcapil Purbalingga Warga Desa Makam yang belum pernah melakukan perekaman KTP-El sebanyak 256. Bagi Warga Masyarakat Desa Makam yang belum pernah melakukan perekaman diharapkan bisa hadir di Gedung BUMDESA Desa Makam.
Untuk pengecekan KTP-El yang dalam proses pembuatan di DINDUKCAPIL Purbalingga bisa lewat SMS :
Ketik KTP spasi NO. NIK kirim ke : 0816663303 atau
http://bit.ly/cekktppbg