Home / PELAYANAN / BLANKO KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

BLANKO KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

KIA (Kartu Identitas Anak) diwajibkan buat anak yang berumur 0-17 tahun, untuk itu Pemerintah mengharapkan Penduduk Warga Negara Indonesia yang belum berumur 17 tahun segera mengurus KIA ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Blangko pengajuan KIA bisa didapat di sini, atau bisa lewat menu download yang ada di web Pemerintah Desa Makam.

blangko KIA

About pemdes makam

PEMDES MAKAM Alamat : Jl. Perdikan Selatan No. 2, Desa Makam, Kec. Rembang Kab. Purbalingga

Check Also

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA DESA MAKAM

Sosiaslisasi dan Pembentukan Posyandu Remaja di Aula Desa Makam, Sabtu, 28 Mei 2022 Posyandu Remaja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *