KIA (Kartu Identitas Anak) diwajibkan buat anak yang berumur 0-17 tahun, untuk itu Pemerintah mengharapkan Penduduk Warga Negara Indonesia yang belum berumur 17 tahun segera mengurus KIA ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Blangko pengajuan KIA bisa didapat di sini, atau bisa lewat menu download yang ada di web Pemerintah Desa Makam.