Amanat Undang Undang Desa bahwa untuk anggara Dana Desa tahun anggaran 2021, masih ada sebagian yang di prioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang memiliki kriteria miskin atau tidak mampu, sakit menahun. Pemerintah Desa Makam melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundang perwakilan masyarakat dari berbagai unsur, baik RT, BPD, Perangkat Desa, PD, PLD, bermusyawarah di tingkat Desa (MUSDES) menetapkan calon penerima BLT DD tahun 2021.
Pada hari senin, 15 Februari 2021 Musdes Penetapan BLT DD dilaksanakan di Aula Bumdes Desa Makam. dari peserta Musdes melakukan virifisasi data yang akan diajukan sebagai calon penerima BLT DD tahun 2021.
Dari 50 KPM calon peserta yang diajukan ke Musdes akhirnya disepakati dan tetapkan sebanyak 70 KPM yang akan menerima BLT DD sesuai dengan kriteria menurut aturan penerima bantuan BLT DD.
Pada hari itu juga Musdes juga bermusyawarah tentan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dibentuknya satgas PPKM baik di wilayah Desa makam dan PPKM di tiap RT. dalam kegiatannya Satgas PPKM untuk pengendalain kasus Covid-19 Desa Makam.
Pada kesempatan itu juga di tetapkan pengurus harian BUMDES KERTARAHARJA Desa Makam, sebagai Direktur Bumdes Bapak Adrongi, S.Pd.