Related Articles
Seminar Nasional Literasi Digital dan Sosialisasi Pembentukan PPID Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga yg dilaksanakan hari Rabu, 28 Agustus 2019.
Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja, meliputi :
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
e. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
PPID berwenang:
a. mengoordinasikan setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
sumber : https://ppid.kemendesa.go.id/index.php/id/profil/tugas-fungsi-dan-wewenang-ppid