Jemput Bocil adalah program dari DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga untuk melayani masyarakat dalam pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).
KIA adalah Kartu Identitas Anak yang wajib dimiliki Anak usia kurang dari 17 tahun, sehingga anak memiliki satu Identitas sebelum mendapatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Mendasari surat dari Kepala Dinas DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga, tanggal 20 September 2021 dan Dalam rangkaian kegiatan Jemput Bocil DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga, pada hari Senin dan selasa, tanggal 27 dan 28 September 2021, akan melaksanakan Jemput Bocil di Balaidesa Makam.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anak di Desa Makam dalam pengurusan KIA :
- Fc. Akte Kelahiran
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP Orang Tua (Bapak/Ibu)
- Foto Ukuran 2×3 dalam bentuk Soft File dengan maksimal ukuran 100 kb.
Dengan adanya Program Jemput Bocil yang diadakan oleh DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga diharapkan masyarakat Desa Makam dalam mengurus KIA, tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DINPENDUKCAPIL di Purbalingga.